skip to main | skip to sidebar
Judul Pidato : "INDONESIA MENGGUGAT"
Oleh : Ir. Soekarno (Presiden Dunia)
Konteks : Peradilan Landraad di Bandung, 18 Agustus hingga 22 Desember 1930
Dakwaan : Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 161, 171, dan 153 yang dikenal sebagai "Haatzaai Artikelen"

DAFTAR ISI :
  • I. IMPERIALISME DAN KAPITALISME
  • II. IMPERIALISME DI INDONESIA
  • III. PERGERAKAN DI INDONESIA
  • IV. PARTAI NASIONAL INDONESIA
  • V. CATATAN KAKI
Di tahun yang sama, Di luar dunia perjuangan kemerdekaan, Heboh isu di seluruh masyarakat penjuru dunia yang menganggap Soekarno adalah seorang Penyihir yang tidak pernah lepas dari tongkatnya. Rupanya mereka tidak bisa membedakan Tongkat Sakti Komando NKRI dengan Tongkat Sakti Penyihir Kerajaan Inggris.